Selasa, 07 April 2015

MAKALAH KODE ETIK BIDAN BAB IV



MAKALAH
KODE ETIK BIDAN
BAB IV



DISUSUN OLEH :
KELOMPOK IV
1.      Romadhona                                  (14150001)
2.      Intan Dwi Asih                             (14150007)
3.      Rizky Augustin                            (14150017)
4.      Efriyanti                                       (14150019)
5.      Febriyani Empati Lia Lewu          (141500
6.      Dewi masitoh                               (14150031)
7.      Fajar Tri Utami                             (14150081)




FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PRODI D-III KEBIDANAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
TAHUN AKADEMIK 2014/2015


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan yang semakin maju telah membawa manfaat yang besar untuk terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Perkembangan ini juga diikuti dengan perkembangan hukum di bidang kesehatan, sehingga secara bersamaan, petugas kesehatan menghadapi masalah hukum terkait dengan aktifitas, perilaku, sikap, dan kemampuannya dalm menjalankan profesi kesehatan. Kode etik profesi penting untuk diterapkan, karena semakin peningkatnya tuntutan terhadap pelayanan kesehatan dan pengetahuan serta kesadaran hukum masyarakat tentang prinsip dan nilai moral yang terkandung dalam pelayanan profesional. Kode etik profesi mengandung karakteristik khusus suatu profesi. Hal ini berarti bahwa standar profesi harus dipertahankan dan mencerminkan kepercayaan serta tanggung jawab yang diterima oleh profesi dalam kontrak hubungan profesional antara tenaga kesehatan dan masyarakat.
Masyarakat memberi kepercayaan kepada tenaga kesehatan untuk melaksanakan kewajibannya dalam memutuskan dan melakukan tindakan berdasarkan pada pertimbangan terbaik bagi kepentingan masyarakat yang mengacu pada standar praktik dan kode etik profesi. Kode etik adalah seperangkat prinsip etik yang disusun atau dirumuskan ole anggota-anggota kelompok profesi, yang merupakan cermin keputusan moral dan dijadikan standar dalam meutuskan dan melakukan tindakan profesi. Salah satunya adalah kode etik bidan. Bidan diharapkan dapat memberi pelayanan kesehatan yang kompehensif terhadapremaja puteri, wanita pranikah, wanita prahamil, ibu hamil, ibu melahirkan, ibu menyusui, bayi dan balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang menajdi insan bangsa yang sehat jasmani dan rohani dengan tetap memperhatikan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga dan masyarakat pada umumnya. Untuk lebih jelasnya disini kita akan menjelaskan kode etik bidan khusunya Bab IV.

B.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui definisi kode etik bidan.
2.      Untuk mengetahui dasar pembentukan kode etik bidan.
3.      Untuk mengetahui kode etik bidan khususnya Bab IV.




                                 
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Pengertian Kode Etik
Etik merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah (Jones, 1994). Penyimpangan mempunyai konotasi yang negatif yang berhubungan dengan hukum. Seorang bidan dikatakan profesional bila ia mempunyai etika. Semua profesi kesehatan memiliki etika profesi, namun demikian etika dalam kebidanan mempunyai kekhususan sesuai dengan peran dan fungsinya seorang bidan bertanggung jawab menolong persalinan. Dalam hal ini bidan mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri yang berhubungan dengan tanggung jawabnya. Untuk melakukan tanggung jawab ini seorang bidan harus mempunyai pengetahuan yang memadai dan harus selalu memperbaharui  ilmunya dan mengerti tentang etika yang berhubungan dengan ibu dan bayi.
Derasnya arus globalisasai yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat dunia juga mempengaruhi munculnya masalah atau penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan teknologi atau ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap nilai. Arus kesejagatan ini dapat dibendung, pasti akan mempengaruhi pelayanan kebidanan. Dengan demikian penyimpangan etik mungkin saja akan terjadi juga dalam praktek kebidanan misalnya dalam praktek mandiri, tidak seperti bidan yang bekerja di RS, RB, institusi kesehatan lainnya, bidan praktek mandiri mempunyai tanggung jawab yang lebih besar karena harus mempertanggung  jawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal ini bidan yang praktek mandiri menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.

B.     Fungsi Kode Etik
Kode etik berfungsi sebagai berikut   :
-          Memberi panduan dalam membuat keputusan tentang masalah etik.
-          Menghubungkan nilai atau norma yang dapat diterapkan atau dipertimbangkan dalam memberi pelayanan.
-          Merupakan cara untuk mengevaluasi diri.
-          Menjadi landasan untuk meberi umpan balik bagi rekan sejawat.
-          Menginformasikan kepada profesi lain dan masyarakat tentang nilai moral.


C.     Dimensi dan Prinsip Kode Etik
Menurut Mustika (2001), dimensi kode etik meliputi anggota profesi dan klien/pasien, anggota profesi dan sistem kesehatan, anggota profesi dan profesi kesehatan, serta sesama anggota profesi. Prinsip kode etik antara lain menghargai otonomi, melakukan tindakan yang benar, mencegah tindakan yang dapat merugikan, memperlakukan manusia secara adil, menjelaskan dengan benar, menepati janji yang telah disepakati, dan menjaga kerahasiaan.

D.   Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Kode etik suatu organisasi akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi, jika semua individu yang menjalankan profesi yang sama tergabung dalam suatu organisasi profesi. Jika setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung dalam suatu organisasi atau ikatan profesi, barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan dikenai sanksi.

E.     Tujuan Kode Etik
Secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut :
-          Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi.
-          Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
-          Meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
-          Meningkatkan mutu profesi.

F.      Definisi Kode Etik Bidan
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang menuntut bidan melaksanakan praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi, dan dirinya. Penetapan kode etik kebidanan harus dilakukan dalam kongres Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

G.    Dasar Pembentukan Kode Etik Bidan
Kode etik bidan pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam kongres nasional IBI X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan dalam rapat kerja nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan sebagai pedoman dalam berperilaku, disusun berdasarkan pada penekanan keselamatan klien.

Kode etik bidan berisi 7 bab dan dibedakan menjadi beberapa bagian, anatara lain :
1.      Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir).
2.      Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir).
3.      Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya. (2 butir).
4.      Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir).
5.      Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir).
6.      Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir).
7.      Penutup (1 butir).





































BAB III
POKOK BAHASAN


KODE ETIK BIDAN
BAB IV KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA
1.      Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra dan profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberi pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
a.       Menjadi panutan dalam hidupnya.
b.      Berpenampilan yang baik.
c.       Tidak membeda-bedakan pangkat, jabatan dan golongan.
d.      Menjaga mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
e.       Dalam menjalankan tugasnya, bidan tidak diperkenankan mencari keuntungan pribadi dengan menjadi agen promosi suatu produk.
f.       Menggunakan pakaian dinas dan kelengkapannya hanya dalam waktu dinas.
g.      Bidan bertindak ramah terhadap pasiennya dengan menerapkan 5 S, senyum, salam, sapa, sopan, santun.
h.      Setiap bidan mampu melayani 24 jam.
i.        Bidan harus tanggap melayani pasien dalam keadaan darurat.

2.      Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Salah satu standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang bidan adalah mampu mengembangkan diri dengan mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi terkini, menyadari keterbatasan diri berkaitan dengan praktik kebidanan serta menjunjung tinggi komitmen terhadap profesi bidan, dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan kebidanan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini. Pengembangan diri bidan ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
a.       CME (Continue Midwifery Education), yaitu melanjutkan pendidikan kebidanan ke jenjang yang lebih tinggi baik formal maupun non formal.
Jenis Pendidikan Berkelanjutan :
a.      Pendidikan Formal
Pendidikan Formal dirancang dan diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dengan dukungan IBI adalah Program D III dan D IV Kebidanan. Pemerintah juga menyediakan dana bagi bidan (disektor pemerintah) untuk tugas belajar ke luar negeri. IBI juga mengupayakan adanya badan-badan swasta dalam dan luar negeri untuk program jangka pendek dan kerjasama dengan Universitas di dalam negeri.
b.      Pendidikan Non Formal
Pendidikan Non Formal telah dilaksanakan melalui program pelatihan, magang, seminar atau lokakarya dan program non formal lainnya yang merupakan kerjasama antara IBI dan lembaga Internasional yang dilaksanakan di berbagai propinsi. IBI juga telah mengembangkan suatu program mentorship dimana bidan senior membimbing bidan junior dalam konteks profesionalisme kebidanan.

Pola pengembangan pendidikan berkelanjutan telah dikembangkan atau dirumuskan sesuai dengan kebutuhan. Pengembangan pendidikan berkelanjutan bidan mengacu pada peningkatan kualitas bidan sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Materi pendidikan berkelanjutan meliputi aspek klinik dan non klinik.

b.      Information search ataupun mengikuti pendidikan dan pelatihan lainnya.
Pendidikan dan pelatihan merupakan bagian integral dari system pembinaan PNS sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya menurut PP 25 tahun 2000, Pemerintah memiliki kewenangan yang meliputi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah antara lain mencakup pelatihan. Kemudian bahwa prinsip desentralisasi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada institusi pelayanan,diklat pemerintah dan swasta untuk menyelenggarakan pelatihan dalam rangka peningkatan profesionalisme SDM. Kegiatan ini sangat memberikan dampak pada pengembangan karir bidan, baik sebagai peserta maupun sebagai pelatih/pendidik.
Dengan pendidikan dan pelatihan maka bidan akan dapat meningkatkan kompetensinya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas, dan mendukung pengembangan karir bidan baik dalam jalur structural, fungsional, maupun profesi.
Pengembangan karir bidan selain ditunjang oleh kegiatan pendidikan dan latihan yang sifatnya structural atau fungsional, juga didukung oleh kegiatan profesi, baik sebagai pengurus organisasi profesi juga melaksanakan kegiatan kegiatan ilmiah yang dikembangkan oleh organisasi profesi dalam rangka mempertahankan, meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggotanya. Karena kemampuan berorganisasi, kemampuan berkoordinasi dan kemampuan untuk advokasi juga sangat menunjang pengembangan karir bidan. Banyak kegiatan yang dilakukan dalam rangka peningkatan karir melalui pengembangan profesi seperti; Musyawarah Nasional, Musawarah Daerah, Musawarah cabang, Kongres IBI, Bidan Delima, Kakak asuh, Peer review, seminar, lokakarya, dsb. Kegiatan-kegiatan tersebut berdampak pula pada pengembangan karir seorang bidan, karena semua aktifitas yang sifatnya pengabdian dan pengembangan profesi mempunyai nilai tambah dalam jabatan fungsional bidan dan kemampuan bidan.
Seorang bidan yang membuka praktik mandiri dapat disebut juga sebagai wirausahawan. Sebagai pelaku usaha mandiri dalam bentuk layanan jasa kesehatan dituntut untuk mengetahui dengan baik manajemen usaha. Bidan sebagai pelaku usaha mandiri dapat berhasil baik dituntut untuk mampu sebagai manajerial dan pelaksana usaha, di dukung pula kemampuan menyusun perencanaan berdasarkan visi yang diimplementasikan secara strategis dan mempunyai ke mampuan personal selling yang baik guna meraih sukses. Diharapkan bidan nantinya mampu memberikan pelayanan kesehatan sesuai profesi dan mampu mengelola manajemen pelayanan secara profesional, serta mempunyai jiwa entrepreneur.
Kewirausahaan dalam praktek kebidanan adalah sebuah mindset dan method  yang harus dikuasai seorang Bidan sebagai wirausahawan dalam memulai dan/atau mengelola sebuah usaha praktek profesional (Bidan Praktek Swasta maupun Klinik Bersalin) dengan mengembangkan kegiatan-kegiatan berbasis kreativitas dan inovasi yang dapat memenuhi kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat untuk kemajuan/keberhasilan praktek profesional kebidanannya.
Berikut dikemukakan  2 pengertian tentang networking atau jejaring yaitu :
1.      Networking adalah seni dan praktek untuk menghadiri peristiwa sosial dan berhubungan atau melakukan kontak dengan orang-orang yang memiliki kemungkinan membantu usaha atau  bisnis (Atomic Dog Publishing, 2006). Definisi ini diambil dari pengalaman dunia usaha atau sektor komersial. Sedangkan definisi yang berikut lebih dilihat dari pengalaman dalam bidang sosial dimana jejaring dapat juga diartikan sebagai  suatu proses dimana dua atau lebih individu atau organisasi bekerja bersama untuk mencapai tujuan bersama (Pratomo, 2010).
Penerapan Networking dalam bidan pribadi (praktek profesional) dapat berupa :  Promosi dan pemasaran pelayanan bidan secara  getok tular untuk menjaring klien baru. Hal ini diperoleh ketika ada seorang klien atau pasien yang merasa puas dengan pelayanan profesional bidan tersebut, dia dapat menjadi sumber informasi untuk menyebarkan informasi tersebut kepada klien lain maupun calon klien lain terutama yang mengalami ketidakpuasan untuk pindah ke pelayanan profesional oleh bidan tersebut.
2.      Promosi  dan pemasaran pelayanan bidan melalui jejaring   media sosial. Bidan yang up to date (mahir dan tidak ketinggalan jaman) dengan teknologi kini dan tidak gatek dapat sharing informasi dan pengalaman dan berkomunikasi dengan  klien atau calon klien menggunakan media sosial misalnya FB, Twitter dsb.







3.      Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
Penelitian yang dilakukan oleh bidan terdiri dari 2 macam, antara lain :
1.      Penelitian mandiri dan;
2.      Penelitian kelompok.
Penelitian Mandiri itu sendiri mancakup asuhan kebidanan pada ibu hamil. Dan Penelitian Kelompok itu cakupannya lebih luas. Misalnya tentang kesehatan lingkungan disekitar atau yang lebih utama tentang AKI yang terjadi, beberapa metode yang dilakukan misalnya sebagai berikut :
a.       Membantu pembuatan perencanaan penelitian kelompok.
b.      Membantu pelaksanaan proses penelitian dalam kelompok.
c.       Membantu pengolahan hasil penelitian kelompok.
d.      Membantu pembuatan laporan penelitian kelompok.
e.       Membantu perencanaan penelitian mandiri.
f.       Melaksanakan penelitian mandiri.
g.      Mengolah hasil penelitian.
h.      Membuat laporan penelitian.


















BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Etika sebagai salah satu cabang filsafat seringkali dianggap sebagai ilmu yang abstrak dan kurang relevan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak uraian filsafat dianggap jauh dari kenyataan, tetapi setidaknya etika mudah dipahami secara relevan bagi banyak persoalan yang dihadapi. Etika sebagai filsafat moral mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar dan yang salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia.
Etika tidak lepas dari kehidupan manusia, termasuk dalam profesi kebidanan membutuhkan suatu system untuk mengatur bidan dalam menjalankan peran dan fungsinya. Dalam menjalankan perannya bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, tetapi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi saat itu dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi.


















DAFTAR PUSTAKA

Soepardan, Suryani dan Anwar Hadi, Dadi. 2008. Etika Kebidanan dan Hukum Kesehatan.
            Jakarta: EGC.
                (diakses 26 Maret 2015)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar